Simak kaidah ushul di bawah ini :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
أَوْلٰى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِح
Apabila seseorang bermaksud untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang
menghasikan manfaat khusus dari satu sisi, tetapi pekerjaan itu menimbulkan
mudharat dar sisi lain, jika manfaatnya sama-sama besar, maka yang lebih
utama adalah menahan diri dari
mengerjakannya. Sebab terjadinya mudharat itu akan menuntut adanya upaya-upaya
tersebut. Manfaat yang diharapkan bisa saja menjadi semakin besar atau semakin
kecil, ini khusus untuk keadaan dimana mudharat dan manfaatnya sama-sama besar,
dan lebih-lebih lagi apabila mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar