Sabtu, 29 Desember 2012

Kaidah Ushuliyah


Simak kaidah ushul di bawah ini :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلٰى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِح
Apabila seseorang bermaksud  untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang menghasikan manfaat khusus dari satu sisi, tetapi pekerjaan itu menimbulkan mudharat dar sisi lain, jika manfaatnya sama-sama besar, maka yang lebih utama  adalah menahan diri dari mengerjakannya. Sebab terjadinya mudharat itu akan menuntut adanya upaya-upaya tersebut. Manfaat yang diharapkan bisa saja menjadi semakin besar atau semakin kecil, ini khusus untuk keadaan dimana mudharat dan manfaatnya sama-sama besar, dan lebih-lebih lagi apabila mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar