Sabtu, 25 Juni 2011

UPAYA PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU BERDASARKAN POTENSI SEKOLAH

A. LATAR BELAKANG

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beahlak mulia,sehat,, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembang fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistim Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan keedalam sejumlah peraturan pemerintah antara lain  PP. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasiona Pendidikan yang memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan Standar Nasional Pendidikan, Yaitu; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensii Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan standar Penilaian Pendidikan. 

Upaya peningkatan mutu pendidikan telah  dilakukan sejak lama oleh Pemerintah. Sebelum diberlakukan Otonomi daerah, sekolah diperkenalkan program pemberdayaan sekolah melalui pengembangan sekolah seutuhnya   ( Integrated School Development ) yang disingkat dengan SID. Pada era Otonomi daerah, muncul program  pemberdayaan sekolah melallui Manajemen Berbasis Sekolah ( School Based Management ) yang disingkat dengan MBS.

MBS akan terlaksana apabila didukung oleh sumber daya manusia ( SDM ) yang memiliki kemampuan, integritas, dan kemauan yang tinggi.Salah satu sumber daya manusia yang dimaksud adalah guru, karena guru merupakan faktor kunci keberhasilan peningkatan mutu pendidikan  karena berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, yang selanjutnya bentuk  tanggung  jawab guru ini dituangkan dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa” Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelejaran untuk setiap mata pelajaran yang diampun agar   peserta didik mampu: meningkatkan rasa ingin tahunya, mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan, memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber imformasi, mengolah informasi menjadi pengetahuan, menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah, mengkomunikasikan pengetahuan  kepada pihak lain, dan mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar”.

Untuk meningkatkan mutu tanggung jawab guru tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui  berbagai pelatihan atau diklat peningkatan profesionalisme guru,  upaya ini tidak memberikan pemerataan kepada semua guru yang ada dalam  satu  lembaga ( dalam satu sekolah ) oleh karena itu peningkatan mutu profesionalisme guru secara merata dalam satu sekolah sulit diharapkan..Untuk mencapai harapan tersebut, maka dengan MBS memberikan peluang  kepada penyelenggara sekolah  untuk mengelola ide atau gagasan yang ada karena salah satu prinsip dari MBS adalah meningkatkan mutu pendidikan  melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan potensi sekolah yang tersedia.

Makalah ini berisi implementasi konsep Manajemen Berbasis Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu profesionalisme guru secara merata.

B. PENGERTIAN

Pengembangan  Profesionalisme Guru Berdasarkan Potensi Sekolah adalah   suatu bentuk pembinaan guru  yang dilakukan oleh Kepala Sekolah untuk meningkatkan  Mutu profesionalisme guru dengan memanfaatkan potensi guru yang ada di sekolahnya.


C. PRINSIP DARI P2GBPS

  1. Dilaksanakan berdasarkan kepentingan sekolah dan direncanakan oleh guru guru berdasarkan kebutuhannya dalam pembelajaran
  2. Kegiatannya di pimpin oleh guru itu sendiri.
  3. Guru mempunyai kesempatan yang luas untuk menyampaikan ide/gagasan tentang pembelajaran.
  4. Dari guru,oleh guru dan untuk guru.


 D. POLA PELAKSANAAN

  1. Mengutamakan kerja sama .
Kepala Sekolah harus menciptakan situasi dan kondisi kerja sama dengan   cara meminta pendapat guru mengenai masalah yang dihadapinya.

  1. Mencari  bakat/ keahlian yang ada dikalangan guru.
Kepala sekolah mencari bakat/keahlian yang ada dikalangan guru yang  bermamfaat bagi sekolah untuk ditularkan kepada guru lain, karena setiap  guru mempunyai bakat/keahlian yang berbeda terutama kepada guru-guru yang pernah ikut penataran/ Diklat.

  1. Menggunakan bakat/ keahlian yang ada dikalangan guru.
Bakat/ keahlian yang ada pada guru harus dimamfaatkan oleh kepala sekolah  untuk ditularkan kepada guru-guru lain


E. BENTUK KEGIATAN

  1. Belajar Bebas.

                 Bentuk kegiatan belajar bebas  dapat berupa:
-        Membuat buku harian profesi
-        Membuat rangkuman materi
-        Membuat analisis Kegiatan Pembelajaran.
-        Membuat alat sederhana
-        Melakuka Penelitian Tindakan Kelas
-        Studi banding ke sekolah lain



  1. Tutorial Sejawat.

           Bentuk Tutorial Sejawat yang dapat dilakukan berupa:
-        Supervisi Klinis
-        Penyuluhan karier guru oleh Kepala Sekolah

  1. Pertemuan Kelompok

             Adapun peretemuan kelompok yang dapat dipergunakan antara lain:
-        MGMP
-        Workshoop


  1. Kelompok Kerja Ad Hoc

            Bentuk kelompok kerja Ad Hoc  yang dapat dimamfaatkan adalah:
-        Kelompok Pengembang Kurikulum di tingkat sekolah
-        Kelompok Pembina Guru Baru.



F. PENUTUP.

Dari uraian di atas, konsep pengembangan profesionalisme guru dengan memamfaatkan potensi yang ada di Sekolah merupakan  salah satu alternatif penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang memiliki beberapa keunggulan di antaranya adalah:
  1. Memberikan kesempatan kepada guru untuk berinovasi dalam mengembangkan profesionalismenya
  2. Adanya pemerataan mutu kompetensi guru karena mengutamakan prinsip pengimbasan
  3. Penggunaan biaya dalam rangka meningkatan profesionalisme guru dapat diminimalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar